Nilai dan Norma



Nilai dan Norma

A.     Pengertian dam Macam-macam Nilai
1.      Pengertian Nilai
Nilai adalah sesuatu yang baik yang selalu diinginkan, dicita-citakan, dan dianggap penting untuk dicapai oleh setiap manusia sebagai anggota masyarakat.
2.      Jenis-jenis Nilai
Menurut Prof. Dr. Notonegoro, nilai dapat dibagi atas tiga jenis, yaitu:
a.      Nilai Material, yaitu segaa benda yang berguna bagi manusia.
b.      Nilai Vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat hidup dan mengadakan kegiatan atau aktivitas.
c.       Nilai Spiritual, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Nilai kerohanian dapat dibedakan menjadi empat macam, yaitu:
a.      Nilai Kebenaran (kenyatan), yang bersumber dari unsur akal manusia (rasio/akal, budi, cipta).
b.      Nilai Keindahan , yang bersumber dari unsur rasa manusia (perasaan, estesis).
c.       Nilai moral (kebaikan), yang bersumber dari unsur kehendak atau kemauan (karsa, etika).
d.      Nilai Religius, yang merupakan nilai ketuhanan, kerohanian yang tertinggi dan mutlak.

B.    Pengertian dan Macam-macam Norma
1.      Pengertian Norma
Norma adalah peraturan hidup yang mempengaruhi tingkah laku manusia di dalam masyarakat.
2.      Macam-macam Norma
Dalam kehidupan bermasyarakat norma sebagai pelindung kepentingan bersama dapat di bedakan menjadi berbagai norma, yaitu:
a.      Norma Agama
·         Norma agama adalah peraturan hidup yang diterima sebagai perintah dan larangan serta anjuran-anjuran yang berasal dari tuhan.
·         Contoh norma agama: dan janganlah kamu mendekati zina; sesunggunya zina itu adalah suatu perbuatan keji. Dan suatu jalan yang buruk. (Surat Al-Isra’ ayat 32).
·         Sanksi norma agama tidak langsung, karena sanksinya akan diperoleh setelah meninggal dunia berupa pahaala dan dosa.
b.      Norma Kesusilaan
·         Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia.
·         Contoh norma susila : Hendaknya engkau berbuat baik kepada sesama manusia.
·         Sanksi norma susila tidak tegas, yaitu hanya dapat diberikan oleh masyarakat dalam bentuk celaan, cemoohan, atau pengucilan dalam pergaulan.

c.       Norma Kesopanan
·         Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia.
·         Contoh norma kesopanan: orang muda harus menghormati orang yang lebih tua.
·         Sanksi norma kesopanan tidak tegas, karena hanya diri sendiri yang merasakan berupa merasa bersalah, menyesal, malu, dan sebagainya.

d.      Norma Hukum
·         Norma hukum yaitu peraturan-peraturan yang dibuat oleh penguasa negara yang mempunyai sanksi yang tegas dan nyata.
·         Contoh norma hukum: barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setinggi-tingginya 15 tahun (norma hukum pidana).
·         Sanksi norma hukum tegasdan nyata berupa memaksa atau ancaman hukuman.

C.     Hubungan Nilai dengan Norma
Dalam kehidupan manusia nilai dan norma tidak dapat dipisahkan. Karena jika nilai merupakan pola kelakuan yang diinginkan, maka norma berkedudukan sebagai cara-cara kelakuan sosial yang disetujui untuk mencapai nilai tersebut.
Manusia yang mempunyai akal, nalar, pikiran dan perasaan berkewajiban  menjalin hubungan vertikal dengan tuhan dan hubungan horizontal dengan sesamanya.

D.    Nilai sebagai Sumber Norma
Supaya manusia dapat hidup dalam ketentraman dan adanya rasa aman, maka dalam kehidupan tersebut harus ada nilai dan norma yang mungatur dui dalamnya. Nilai sebagai suatu yang diinginkan, di cita-citakan  dan nilai juga harus menjadi patokan manusia dalam kehidupannya. Sedangkan norma aturan atau kaidah yang dibenarkan untuk mewujudkan cita-cita.  Maka nilai menjadi sumber norma yang ada dalam masyrakat.

0 komentar:

Posting Komentar