Biaya Politik Mahal



Biaya Politik yang Mahal
Menyebabkan Korupsi Merajarela

            Pada zaman sekarang ini, sistem politik di indonesia sangat buruk. Hal ini disebabkan oleh penurunan politik Indonesia yang tidak sehat. Banyaknya politisi di negera ini yang terlibat dalam kasus korupsi. Sebenarnya, yang dibutuhkan oleh negera ini bukanlah popularitas melainkan kinerja yang optimal yang dapat membangun politik Indonesia menjadi lebih baik.

            Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, dan pengambilan keputusan. Namun mahalnya biaya politik dapat berdampak negatif seperti banyaknya korupsi yang merajarela. Dimana pengeluaran dalam pemilu calon legislatif tidak sesuai dengan apa yang diharapkannya, yang menyebabkan korupsi semakin banyak dan dapat menghambat kegiatan-kegiatan yang dilakukan negara, menghambat tujuan-tujuan negara, merugikan negara dan dapat merusak sendi-sendi kebersamaan bangsa.

            Akhir-akhir ini permasalahan politik dalam pemilu legilatif (2014) sedang hangat-hangatnya dibicarakan publik, terutama mengenai dana kampanye yang dikeluarkan oleh calon pemilu legislatif. Biaya politik yaang cukup mahal dalam pemilu legislatif merupakan akar dari meningkatnya korupsi.
 
Korupsi di Indonesia telah menjadi penyakit sosial yang sangat membahayakan kelangsungan kehidupan bangsa dari upaya mewujudkan keadilan sosial, kemakmuran dan kemandirian, bahkan memenuhi hak-hak dasar kelompok masyarakat rentan terutama fakir miskin, kaum jompo dan anak-anak terlantar.

Mahalnya biaya politik di Indonesia dikarenakan tidak ada batasan besarnya dana kampanye yang dikeluarkan oleh calon legislatif dan partai politik. Apabila dana kampanye tidak dibatasi jelas maka akan mendorong sistem politik yang bebas, partai politik yang memiliki akses terhadap kekuasaan, memiliki kebebasan menggunakan sumber daya yang tidak terbatas untuk meraih dukungan politik dari rakyat. Hal ini dapat menyebabkan korupsi dan eksploitasi besar-besaran yang dapat menimbulkan kerugian di masa yang akan datang.

Di dalam pencalonan pemilu legislatif  membutuhkan dana yang sangat besar. Hal ini menyebabkan para partai politik berusaha untuk mencari orang-orang yang memiliki kekuasan dan memiliki dana yang besar untuk dicalonkan. Biasanya sumber dana tersebut termasuk dari sumber dana haram (hasil korupsi) dan pendanaan dari pihak asing. Alasan yang sering ditemukan biasanya menggunakan kekuasaan politik untuk mengambil anggaran negara, baik dalam APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) maupun APBD (Anggaran Pendapaataan Belanja Daerah). Padahal hampir seluruh kegiatan pemilu baik pemilu kepala daerah, pemilu legisltif DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) dan pemilihan presiden mengandalkan dana dari eksploitasi sumber daya alam (SDA).

Politik tersebut menimbulkan korupsi yang sulit dihindari dan sulit  dihilangkan. Karena sudah menjadi tradisi dari tahun ke tahun dan telah mendarah daging. Dari banyaknya dana yang dibutuhkan atau dikeluarkan oleh calon legislatif atau partai politik banyak penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, seperti penyalahgunaan dana yang dilakukan oleh Ormas-ormas (organisasi masyarakat) atau oknum-oknum tertentu.

Kampanye yang dilakukan oleh calon legislatif atau partai politik biasanya mereka selalu memberikan janji-janji palsu pada masyarakat yang akhirnya janji-janji tersebut tidak terpenuhi dan seolah-olah mereka lupa dengan janji-janjinya tersebut, dan di dalam kampanye tersebut akan terjadi politik uang di dalam masyarakat, yang akan berakibat tidak baik bagi kehidupan di masa yang akan datang.

Dan seharusnya pemerintah mengawasi dengan baik kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh para calon pemilu legislatif atau partai politik agar tidak terjadi kecurangan dalam kampanye dan memberikan arahan yang benar agar tidak menyimpang pada aturan-aturan yang sudah diterapkan oleh pemerintah yang sudah tercantum dalam  UU No. 8/2012 tentang (pemilu 2014).

Dalam aturan-aturan dana yang dikeluarkan oleh calon legislatif dalam kampanye seharusnya dana kampanye pemilu dikelola dengan baik atau perlu diatur dalam aturan perundang-undangan khusus untuk mencegah terjadinya politik uang yang  tidak sehat terhadap dunia perpolitikan di Indonesia. 

Mahalnya biaya politik berpotensi menyebabkan pertarungan sengit yang tidak sehat dalam pemilu 2014 dimana pertarungan politik pencitraan diperkirakan masih kental. Namun masyarakat diharapkan lebih cerdas dalam memilih caleg yang berkualitas.

0 komentar:

Posting Komentar